Lokakarya Bapelkum Semarang Bahas Pembaruan Pertanggungjawaban Pidana dan Pemidanaan dalam KUHP Baru
Administrator, 2 hari yang lalu
|
11
Yogyakarta – Peserta Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Hukum Semarang bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki), menerima materi mengenai Konsep Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Baru.
Materi tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Mahmud Mulyadi, yang mengulas secara mendalam perubahan mendasar dalam konsep pertanggungjawaban pidana, termasuk pergeseran paradigma dari pendekatan klasik menuju pendekatan yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan. 160.jpg211.15 KB
Dalam pemaparannya, Dr. Mahmud Mulyadi menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap asas-asas pertanggungjawaban pidana dalam KUHP baru sebagai landasan bagi aparat penegak hukum dan akademisi dalam menerapkan hukum pidana secara konsisten dan bertanggung jawab.
Pembahasan ini merupakan bagian dari rangkaian Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Hukum Semarang (Bapelkum Semarang). Adapun kegiatan lokakarya ini diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman konseptual dan praktis terhadap pembaruan hukum pidana nasional, sekaligus memperkuat kapasitas sumber daya manusia hukum dalam menghadapi implementasi KUHP baru di Indonesia.
Yogyakarta – Peserta Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Hukum Semarang bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki), menerima materi mengenai Konsep Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Baru.
Materi tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Mahmud Mulyadi, yang mengulas secara mendalam perubahan mendasar dalam konsep pertanggungjawaban pidana, termasuk pergeseran paradigma dari pendekatan klasik menuju pendekatan yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan. 160.jpg211.15 KB
Dalam pemaparannya, Dr. Mahmud Mulyadi menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap asas-asas pertanggungjawaban pidana dalam KUHP baru sebagai landasan bagi aparat penegak hukum dan akademisi dalam menerapkan hukum pidana secara konsisten dan bertanggung jawab.
Pembahasan ini merupakan bagian dari rangkaian Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Hukum Semarang (Bapelkum Semarang). Adapun kegiatan lokakarya ini diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman konseptual dan praktis terhadap pembaruan hukum pidana nasional, sekaligus memperkuat kapasitas sumber daya manusia hukum dalam menghadapi implementasi KUHP baru di Indonesia.